Carok / Clurit Bentuk Perlawanan Rakyat Jelata
Carok berasal dari bahasa Kawi Kuno yang berarti Perkelahian. Secara
harfiah bahasa Madura, Carok bisa diartikan Ecacca erok-orok
(dibantai/mutilasi…?). Menurut D.Zawawi Imron seorang budayawan berjuluk
Clurit Emas dari Sumenep Carok merupakan satu pembauran dari budaya yang tidak sepenuhnya asli
dari Madura. Carok merupakan putusan akhir atau penyelesaian akhir
sebuah permasalahan yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik atau
musyawarah dimana didalamnya terkandung makna mempertahankan harga
diri.
Carok juga selalu identik dengan pembunuhan 7 turunan atas nama kehormatan. Tembeng Pote Matah, Angoan Pote Tolang
(dari pada putih mata lebih baik putih tulang=dari pada menanggung
malu, lebih baik mati atau membunuh). Dendam yang mengatasnamakan Carok
ini bisa terus berlanjut hingga anak cucunya. Ibarat hutang darah
harus dibayar darah.
Carok juga dilakukan demi mempertahankan harga diri. Misalnya istri
diambil orang, maka carok merupakan putusan atau penyelesaian akhir
yang akan dilakukan. Mereka akan saling membunuh satu dengan yang lain.
Dan uniknya, bagi keluarga yang mengambil istri orang, maka jika dia
terbunuh, tak satupun keluarga korban akan menuntut balas pembunuhan
tersebut karena mereka memandang malu jika keluarganya sampai mengambil
istri orang. Namun sebaliknya, apabila yang terbunuh adalah pihak yang
punya istri, maka yang terjadi akan muncul dendam 7 turunan.
Pelaku Carok merupakan pelaku pembunuhan yang jantan atau sportif. Jika
mereka telah membunuh, maka ia akan datang ke kantor polisi dan
melaporkan dirinya bahwa ia telah membunuh orang. Hal tersebut
dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pembunuh kepada masyarakat
sekaligus sebagai bentuk memohon perlindungan hukum. Meski beberapa
kasus juga kerap terjadi, mereka menyewa pembunuh bayaran untuk
membunuh lawannya, atau bias pula pelaku yang membunuh namun yang masuk
penjara adalah orang lain, istilahnya membeli hukuman. Tentunya hal
yang terakhir ini harus ada kompensasinya, yakni si pelaku harus
memeberikan semua biaya hidup pada keluarga orang yang telah bersedia
masuk penjara atas namanya.
0 komentar:
Posting Komentar